Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa dalam sejarah perkembangannya bermula dari Pos Pemeriksaan Keimigrasian di bawah Kantor Imigrasi Belakang Padang pada tahun 1989, wilayah kerja meliputi Kecamatan Siantan dan Kecamatan Jemaja. Pada tahun 1991 dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : 03.PR.07.04 Tahun 1991 tanggal 15 September 1991 menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa dengan wilayah kerja tetap 2 (dua) kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor setingkat Eselon IV/a, dan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-13.OT.01.03 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kelas dari Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor setingkat Eselon III/b, yang berkantor di Jalan Kartini No. 51 Tarempa. Secara geografis rentang wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa ini adalah meliputi wilayah darat dan laut gugusan Kepulauan Anambas yang terdiri dari 240 (dua ratus empat puluh) buah pulau-pulau kecil yang dikelilingi oleh ±90% lautan yang terletak di Laut Cina Selatan, berbatasan langsung dengan :
• Sebelah Selatan : Pulau Bintan (Tanjung Pinang) dan Pulau Batam
• Sebelah Timur : Kalimantan Barat
• Sebelah Utara : ZEE (Vietnam dan Tiongkok)
• Sebelah Barat : ZEE (Thailand dan Malaysia)
Dari 240 pulau tersebut, yang dihuni hanya 60 (enam puluh) buah pulau dengan jumlah sekitar ± 30.000 (tiga puluh ribu) jiwa, yang penyebarannya tidak merata dengan mata pencaharian sebagian besar adalah nelayan karena ditunjang oleh luasnya wilayah lautan yang merupakan potensial yang kaya akan jenis ikan dan biota laut lainnya. Wilayah Kerja yang luas dan berpulau-pulau, jarak tempuh dan kondisi medan yang berat merupakan salah satu kendala yang dihadapi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Siantan;
2. Kecamatan Siantan Utara;
3. Kecamatan Siantan Timur;
4. Kecamatan Siantan Selatan;
5. Kecamatan Siantan Tengah;
6. Kecamatan Jemaja Timur;
7. Kecamatan Jemaja;
8. Kecamatan Palmatak;
9. Kecamatan Jemaja Barat;
10. Kecamatan Kute Siantan.