TUGAS POKOK
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa adalah unit pelaksana teknis di bidang Keimigrasian yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi.